Skip to main content

Kasta Dalam Perspektif Masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw (DR)

Dalam struktur kehidupan masyarakat kei pada umumnya dikenal dengan sistem pengolongan dalam masyarakat yang dikenal dengan sistem kasta. 

Pengertian kasta pada masyarakat tradisioan kei tidak dapat ditarik sejajar dengan sistem kasta di Bali, juga tidak dapat disamakan dengan pembagian golongan masyarakat di Eropa pada masa revolusi Industri di Inggris (Borjois dan Proletar). Karena apabila ditelusuri, substansi penggolongan berbeda. Kasta pada masyarakat tradisional kei lebih berdasarkan jasah, keperibadiaan, tata aturan, hukum, adat istiadat, Budaya, kepemimpinan serta sejarah. Struktur kekerabatan pada masyarakat kei dapat dibagi atas tiga golongan atau kelompok sebagaimana yang kita tau bersama bahwa:

Golongan pertama adalah Mel-Mel. Strata teratas ini dapat dikatakan sebagai bangsawan yang kekuasaanya mutlak dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang pendatang dan juga penduduk asli. Bangsawan penduduk asli disebut Mel Nuhu Duan, dan bangsawan pendatang disebut Mel Kasil Tahit. Pendatang ini mereka diangap dan ditempatkan pada kedudukan Mel-Mel karena mereka diangap oleh penduduk asli sebagai orang yang lebih pintar,pandai dalam melakukan sesuatu sehinga penduduk asli serakan kepada mereka sebagai pimpinan.

Golongan kedua adalah Ren-Ren. mereka merupakan strata menengah dan mereka sebagai penduduk asli dalam suatu wililaya, karena mereka yang pertama tiba disuatu wilayah, kata Ren itu sendiri berarti Induk dari suatu masyarakat.peranan ren juga dapat bersama sama dengan mel menjalankan roda pemerintahan dan ren itu sendiri biasanya berkedudukan sebagai tuan tanah. Ren sering diungkapkan oleh masyarakat sebagai pohon atau induk sebuah pohon yang darinya hidup bagian atasnya yaitu golongan mel.

Golongan ke tiga yaitu Iri-Ri. kata iri-ri itu sendiri berarti "akar", yang berhubungan dengan pohon yang dimana akarnya mencari zat/makanan untuk pohonya. iri-ri ini mereka dapat dikatakan sebagai golongan yang selalu ditindas dan mereka tidak memiliki kebebasan sepenuhnya karena mereka harus bekerja untuk tuanya.

Perlu diketahui bahwa; Kasta dalam struktur kehidupan masyarakat kei, tingkat pendidikan ataupun kekayaan yang dirai seseorang tidak akan memberikan kemungkinan derajatnya naik dalam sistem kasta. Sedangkan staratifikasi jika seseorang yang dulunya miskin dan kemudian ia menjadi kaya derajatnya akan naik dalam strata sosial. Jadi stratifikasi lebih mengutamakan ekonomi dan penghasilan seseorang.

Ambon 30 Maret 2020
Daniel Rahakbauw

Comments

Popular posts from this blog

Hubungan pela (Tea Bel) Masyarakat Kei dan Masyarakat Gorom

Daniel Rahakbauw & Siti Fajar Retob  Beranjak dari kekayaan budaya dan kearifan lokal (local wisdom) serta memiliki keindahan alam yang menjadi pusat perhatian masyarakat local, masyarakat nasional bahkan sampai pada masyarakat Internasional. Masyarakat kei memiliki hubungan (ikatan) yang erat dengan masyarakat yang mendiami pulau Gorom. Kedekatan inilah yang disebut dengan hubungan pela (Tea Bel) yang ada selama ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem kemasyarakatan pela merupaka pranata sosial yang dimana tujuanya untuk memperkuat dan menjalin hubungan antara masyarakat satu dan masyarakat lain, desa satu dan desa lain, pulau satu dan pulau lain. Pela telah dikenal jauh sebelum datangnya orang-orang barat ke maluku. Dikatakan bahwa ikatan persekutuan yang kemudian dikenal dengan nama pela (Tea Bel) memperoleh perkembangan lebih lanjut dalam arti ikatan persekutuan itu maka diperoleh lagi setelah invansi orang-orang barat ke maluku. Hubungan pela antara masyarakat K...

Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit bagi kehidupan masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw ( DR)  Jauh sebelum adanya Hukum Positif (peradilan umum) yang ditetapkan oleh negara Indonesia, di kepulauan kei sudah mengenal hukum Larwul Ngabal yang isinya untuk mengatur hubungan kekerabatan masyarakat kei. Hukum Larwul berisi 4 pasal yang berisi kaidah-kaidah Hukum pidana sedangkan Hukum Ngabal berisi 3 pasal yang berisi kaidah-kaidah dan hukum perdata. Dalam Hukum larwul Ngabal dijabarkan lebih kongkrit dalam larangan/pelanggaran-pelanggaran dalam hukum adat yang isinya berurutan sesuai dengan berat ringanya pelangaran dapat diatur dalam Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit. Hukum Nev Nev merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat (Hukum Pidana). Isinya menjelakan lebih lanjut tentang pasal 1-4 Hukum Larwul Ngabal kedalam tujuh (pelangaran sasa sor fit) adapun penjabaranya sebagai berikut: Muur nai, subantai (mengata-ngatai, menyumpahi  Hebang haung atau haung hebang (berencana dan berniat jahat)  Rasung smu-rodang ...