Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Adat

Ritual adat desa waurtahait sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona

Daniel Rahakbauw  (DR) Sampai saat ini virus corona masih menjadi tereding topik bagi setiap permbicaraan masyarakat, baik dalam skalah internasional, nasional bahkan dalam kehidupan lokal masyarakat. Dalam upaya pemberantasan corona di Indonesia, pemerintah berusaha mengunakan segala cara untuk mencegah penyebaran virus corona di republik ini. Hal ini pula dilakukan di salah satu desa yang berada di pulau kei besar Kabupaten Maluku Tenggara yaitu desa waurtahait. Cara yang mereka lakukan agak berbeda yaitu; dengan mengunakan ritual adat sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dalam perspektif masyarakat desa waurtahait wabah seperti ini pernah dialami oleh leluhur mereka dalam beberapa dekade lalu, yang dalam bahasa setempat disebut "web". Dari sisi historis, desa Waurtahait merupakan satu desa yang terdifusi seiring perpindahan masyarakat dari desa Waur. perpindahan tersebut sebagai suatu alasan untuk menjaga batas wililayah bagian Utar...

Hubungan pela (Tea Bel) Masyarakat Kei dan Masyarakat Gorom

Daniel Rahakbauw & Siti Fajar Retob  Beranjak dari kekayaan budaya dan kearifan lokal (local wisdom) serta memiliki keindahan alam yang menjadi pusat perhatian masyarakat local, masyarakat nasional bahkan sampai pada masyarakat Internasional. Masyarakat kei memiliki hubungan (ikatan) yang erat dengan masyarakat yang mendiami pulau Gorom. Kedekatan inilah yang disebut dengan hubungan pela (Tea Bel) yang ada selama ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem kemasyarakatan pela merupaka pranata sosial yang dimana tujuanya untuk memperkuat dan menjalin hubungan antara masyarakat satu dan masyarakat lain, desa satu dan desa lain, pulau satu dan pulau lain. Pela telah dikenal jauh sebelum datangnya orang-orang barat ke maluku. Dikatakan bahwa ikatan persekutuan yang kemudian dikenal dengan nama pela (Tea Bel) memperoleh perkembangan lebih lanjut dalam arti ikatan persekutuan itu maka diperoleh lagi setelah invansi orang-orang barat ke maluku. Hubungan pela antara masyarakat K...

Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit bagi kehidupan masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw ( DR)  Jauh sebelum adanya Hukum Positif (peradilan umum) yang ditetapkan oleh negara Indonesia, di kepulauan kei sudah mengenal hukum Larwul Ngabal yang isinya untuk mengatur hubungan kekerabatan masyarakat kei. Hukum Larwul berisi 4 pasal yang berisi kaidah-kaidah Hukum pidana sedangkan Hukum Ngabal berisi 3 pasal yang berisi kaidah-kaidah dan hukum perdata. Dalam Hukum larwul Ngabal dijabarkan lebih kongkrit dalam larangan/pelanggaran-pelanggaran dalam hukum adat yang isinya berurutan sesuai dengan berat ringanya pelangaran dapat diatur dalam Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit. Hukum Nev Nev merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat (Hukum Pidana). Isinya menjelakan lebih lanjut tentang pasal 1-4 Hukum Larwul Ngabal kedalam tujuh (pelangaran sasa sor fit) adapun penjabaranya sebagai berikut: Muur nai, subantai (mengata-ngatai, menyumpahi  Hebang haung atau haung hebang (berencana dan berniat jahat)  Rasung smu-rodang ...