Skip to main content

Lowongan kerja dan orang dalam bagi masyarakat Maluku

Daniel Rahakbauw (DR)
Hampir seluruh warga masyarakat Indonesia sekarang ini sibuk mencari lapangan pekerjaan. Begitupula masyarakat Maluku yang termasuk bagian kecil dari indonesia. Yang kita ketahui  zaman sekarang bahwa lapangan pekerjaaan sudah sangat sulit didapatkan, berbeda dengan zaman dulu. Kalau zaman dulu pekerjaan yang mencari orang, sedangkan kalau zaman sekarang justru orang sangat sulit untuk mencari pekerjaan. Persediaan lowongan kerja (loker) bagi masyarakat maluku merupakan impian banyak orang untuk bisa mendapatkan pekerjaaan.
Namun kenyataan yang sering kita jumpai justru malah membuat masyarakat patah semangat dan bahkan bagi masyarakat tertentu mereka lebih memilih bekerja sebagai buru bangunan, tukang ojek pangkalan, petani dan nelayan sedangkan mereka memiliki Ijasah Sarjana.

Hal ini mengapa?, salah satu alasan logis hal sedemikian terjadi kerena bagi masyarakat maluku jika seseorang ingin melamar pekerjaan di suatu instansi baik itu pemerintah maupun swasta jika dia tidak mempunyai orang dalam dia tidak akan lolos/berhasil dan jika dia memiliki orang dalam yang kuat dia akan berhasil (orang dalam sangat menentukan nasib seseorang untuk mendapatkan pekerjaan).

Hal ini berlaku hampir bagi seluruh masyarakat Maluku. Kedepanya Jika hal ini dibiarkan terjadi secara terus menerus akan membawa dampak yang buruk bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan dengan usaha sendiri tanpa bantuan dari pihak lain (orang dalam). Dan bagaimana bisa generasi-generasi yang memiliki potensi yang baik bisa bekerja jika tanpa bantuan dan campur tangan pihak lain (orang dalam). Serta apakah Maluku bisa berkembang seperti daerah-daerah lain dalam infrastuktur, dunia pendidikan, bidang kesehatan, perkantoran dan lain-lain sebaginya jika kita masi berpatokan pada metode/cara seperti ini.

Harapan saya agar secepatnya hal semacam itu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, baik pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, bahkan sampai kepada pemerintah Desa. Perlu adakan survei dan perhatian khusus untuk menjawab berbagai persoalan yang terus melanda masyarakat Maluku sampai detik ini.


Ambon 02 maret 2020
Daniel Rahakbauw

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hubungan pela (Tea Bel) Masyarakat Kei dan Masyarakat Gorom

Daniel Rahakbauw & Siti Fajar Retob  Beranjak dari kekayaan budaya dan kearifan lokal (local wisdom) serta memiliki keindahan alam yang menjadi pusat perhatian masyarakat local, masyarakat nasional bahkan sampai pada masyarakat Internasional. Masyarakat kei memiliki hubungan (ikatan) yang erat dengan masyarakat yang mendiami pulau Gorom. Kedekatan inilah yang disebut dengan hubungan pela (Tea Bel) yang ada selama ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem kemasyarakatan pela merupaka pranata sosial yang dimana tujuanya untuk memperkuat dan menjalin hubungan antara masyarakat satu dan masyarakat lain, desa satu dan desa lain, pulau satu dan pulau lain. Pela telah dikenal jauh sebelum datangnya orang-orang barat ke maluku. Dikatakan bahwa ikatan persekutuan yang kemudian dikenal dengan nama pela (Tea Bel) memperoleh perkembangan lebih lanjut dalam arti ikatan persekutuan itu maka diperoleh lagi setelah invansi orang-orang barat ke maluku. Hubungan pela antara masyarakat K...

Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit bagi kehidupan masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw ( DR)  Jauh sebelum adanya Hukum Positif (peradilan umum) yang ditetapkan oleh negara Indonesia, di kepulauan kei sudah mengenal hukum Larwul Ngabal yang isinya untuk mengatur hubungan kekerabatan masyarakat kei. Hukum Larwul berisi 4 pasal yang berisi kaidah-kaidah Hukum pidana sedangkan Hukum Ngabal berisi 3 pasal yang berisi kaidah-kaidah dan hukum perdata. Dalam Hukum larwul Ngabal dijabarkan lebih kongkrit dalam larangan/pelanggaran-pelanggaran dalam hukum adat yang isinya berurutan sesuai dengan berat ringanya pelangaran dapat diatur dalam Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit. Hukum Nev Nev merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat (Hukum Pidana). Isinya menjelakan lebih lanjut tentang pasal 1-4 Hukum Larwul Ngabal kedalam tujuh (pelangaran sasa sor fit) adapun penjabaranya sebagai berikut: Muur nai, subantai (mengata-ngatai, menyumpahi  Hebang haung atau haung hebang (berencana dan berniat jahat)  Rasung smu-rodang ...

Kasta Dalam Perspektif Masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw  (DR) Dalam struktur kehidupan masyarakat kei pada umumnya dikenal dengan sistem pengolongan dalam masyarakat yang dikenal dengan sistem kasta.  Pengertian kasta pada masyarakat tradisioan kei tidak dapat ditarik sejajar dengan sistem kasta di Bali, juga tidak dapat disamakan dengan pembagian golongan masyarakat di Eropa pada masa revolusi Industri di Inggris (Borjois dan Proletar).  Karena apabila ditelusuri, substansi penggolongan berbeda. Kasta pada masyarakat tradisional kei lebih berdasarkan jasah, keperibadiaan, tata aturan, hukum, adat istiadat, Budaya, kepemimpinan serta sejarah. Struktur kekerabatan pada masyarakat kei dapat dibagi atas tiga golongan atau kelompok sebagaimana yang kita tau bersama bahwa: Golongan pertama adalah  Mel-Mel. Strata teratas ini dapat dikatakan sebagai bangsawan yang kekuasaanya mutlak dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang pendatang dan juga pend...