Skip to main content

Kehidupan sosial budaya masyarakat adat Maluku

Daniel Rahakbauw (DR) 

Kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari kehidupan sosial budaya dan masyarakat adat. Kehidupan budaya masyarakat maluku, sepanjang sejarah perna mengalami pengaruh dari berbagai aliran atau arus budaya. Berbagai latar belakang budaya pernah hidup di daerah ini. Kehidupan budaya masyarakat dapat dilihat sejak zaman prasejarah hingga zaman dewasa ini.

Dimulai pada zaman prasejarah di Maluku telah ada bentuk-bentuk kehidupan budaya. kehidupan mesolitik dijumpai orang berupa kehidupan di goa-goa yang terdapat di pulau kei dan seram. Selanjutnya mengenai peniggalan megalitikum dijumpai pula di seluruh Maluku. Umumnya yang dijumpai yaitu, satu tradisi membangun tempat-tempat batu yang berbentuk meja batu atau bangunan berundak. Tempat-tempat ini dibangun untuk memperingati arwa nenek moyang dan biasanya ditempatkan pada tempat-tempat bersejarah dan diangap menjadi tempat keramat.

Pada zaman dulu sebelum datanya bangsa-bangsa barat ke daerah Maluku masyarakatnya hidup dengan teratur, dimana semua angota masyarakat terikat pada hubungan darah dan garis keturunan yang sama dari satu leluhur atau nenek moyang. Mereka terikat garis keturunan baik secara langsung maupun tidak langsung (geneologis). Yang pada pemahaman masyarakat mengatur alur keturunan berasal dari Ayah (patrilinial). Pada umumnya penduduk maluku saat itu berdiam di daerah-daerah pedalaman di gunung-gunung, kehidupan mereka masi primitif. Kelompok-kelompok itu kemudian tumbuh dan berkembang menjadi struktur politik yang nyata. 

Di daerah Maluku Tenggara dan Maluku Tengah dikenal sebagai republik desa atau dorps republieken. Di Maluku utara disebut Monarki berkembang dari kesatuan politik dan masyarakat yang lebih kecil yaitu Dukuh dan Boldan yang dikepalai oleh Tomanjira dan Kolano.

Di Maluku Tenggara dan Maluku Tengah kesatuan masyarakat yang lebik kecil yaitu Negeri atau Desa. Dengan kepala pemerintahan adalah seorang Raja atau kepala Desa. Beberapa Negeri atau Desa bergabung dan berkembang menjadi suatu kesatuan politis yang lebih besar yang dikenal dengan sebutan Uli atau suatu perserikatan.

Ada dua yang terkenal yaitu Uli Siwa dan Uli Lima yaitu perserikatan sembilan dan perserikatan lima.

Di samping kepala-kepala pemerintahan tersebut terdapat pula lembaga-lembaga adat seperti di Maluku Utara ialah dewan soa siwa, di Maluku Tenggara ialah badan seniri ohoi/Desa (BSO) dan di Maluku Tengah ialah dewan seniri, masyarakat pada umumnya feodal artinya struktur pendelegasian kekuasaan politik dijalankan oleh kalangan bangsawan untuk mengendalikan berbagai wililayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pimpinan-pimpinan lokal sebagai mitra.


#kehidupan sosial budaya masyarakat adat Maluku

Ambon 09 Maret 2020
Daniel Rahakbauw

Comments

Popular posts from this blog

Hubungan pela (Tea Bel) Masyarakat Kei dan Masyarakat Gorom

Daniel Rahakbauw & Siti Fajar Retob  Beranjak dari kekayaan budaya dan kearifan lokal (local wisdom) serta memiliki keindahan alam yang menjadi pusat perhatian masyarakat local, masyarakat nasional bahkan sampai pada masyarakat Internasional. Masyarakat kei memiliki hubungan (ikatan) yang erat dengan masyarakat yang mendiami pulau Gorom. Kedekatan inilah yang disebut dengan hubungan pela (Tea Bel) yang ada selama ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem kemasyarakatan pela merupaka pranata sosial yang dimana tujuanya untuk memperkuat dan menjalin hubungan antara masyarakat satu dan masyarakat lain, desa satu dan desa lain, pulau satu dan pulau lain. Pela telah dikenal jauh sebelum datangnya orang-orang barat ke maluku. Dikatakan bahwa ikatan persekutuan yang kemudian dikenal dengan nama pela (Tea Bel) memperoleh perkembangan lebih lanjut dalam arti ikatan persekutuan itu maka diperoleh lagi setelah invansi orang-orang barat ke maluku. Hubungan pela antara masyarakat K...

Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit bagi kehidupan masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw ( DR)  Jauh sebelum adanya Hukum Positif (peradilan umum) yang ditetapkan oleh negara Indonesia, di kepulauan kei sudah mengenal hukum Larwul Ngabal yang isinya untuk mengatur hubungan kekerabatan masyarakat kei. Hukum Larwul berisi 4 pasal yang berisi kaidah-kaidah Hukum pidana sedangkan Hukum Ngabal berisi 3 pasal yang berisi kaidah-kaidah dan hukum perdata. Dalam Hukum larwul Ngabal dijabarkan lebih kongkrit dalam larangan/pelanggaran-pelanggaran dalam hukum adat yang isinya berurutan sesuai dengan berat ringanya pelangaran dapat diatur dalam Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit. Hukum Nev Nev merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat (Hukum Pidana). Isinya menjelakan lebih lanjut tentang pasal 1-4 Hukum Larwul Ngabal kedalam tujuh (pelangaran sasa sor fit) adapun penjabaranya sebagai berikut: Muur nai, subantai (mengata-ngatai, menyumpahi  Hebang haung atau haung hebang (berencana dan berniat jahat)  Rasung smu-rodang ...

Kasta Dalam Perspektif Masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw  (DR) Dalam struktur kehidupan masyarakat kei pada umumnya dikenal dengan sistem pengolongan dalam masyarakat yang dikenal dengan sistem kasta.  Pengertian kasta pada masyarakat tradisioan kei tidak dapat ditarik sejajar dengan sistem kasta di Bali, juga tidak dapat disamakan dengan pembagian golongan masyarakat di Eropa pada masa revolusi Industri di Inggris (Borjois dan Proletar).  Karena apabila ditelusuri, substansi penggolongan berbeda. Kasta pada masyarakat tradisional kei lebih berdasarkan jasah, keperibadiaan, tata aturan, hukum, adat istiadat, Budaya, kepemimpinan serta sejarah. Struktur kekerabatan pada masyarakat kei dapat dibagi atas tiga golongan atau kelompok sebagaimana yang kita tau bersama bahwa: Golongan pertama adalah  Mel-Mel. Strata teratas ini dapat dikatakan sebagai bangsawan yang kekuasaanya mutlak dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang pendatang dan juga pend...