Skip to main content

Di ILC TV One Rizal Ramli membahas tentang ekonomi Indonesia dalam menghadapi covid 19

Rizal Ramli kembali hadir diacara Indonesia Lawyers Club atau ILC

Kali ini Rizal Ramli membahas tentang ekonomi  Indonesia dalam menghadapi covid 19.

Rizal Ramli menyatakan Sejak tahun 2017, 2018, 2019 ekonomi Indonesia sudah parah. Menurutnya hal ini baru terjadi sekali yaitu pada masa akhir jabatan Bung Karno dan awal Pa Harto dan terjadi lagi di saat ini.

Rizal Ramli berpendapat "sebelum ada corona negara kita sudah mengalami krisisi ekonomi. Tetapi seolah-olah ada stabiliti terutama dalam nilai tukar karena didoping terus dengan pinjaman yang makin lama makin bertambah dengan jilid bunga yang lebih tinggi, rata-rata 7% jilidnya. Peningkatan Out put sangat rendah stak di 5% sejak 2017".

Rizal Ramli juga menilai pemerintah lamban dan sangat terlambat dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi virus corona. 

Dalam kesempatan tersebut Rizal Ramli mangatakan pemerintah harus fokus menyelesaikan penghambat corona. Karena jika hal itu dilakukan coronanya berhenti dan akan pulih kembali ekonomi kita. Tetapi jika cara kita menangani corona masih penuh dengan dis informasi, tudak memberikan fakta yang benar, tidak melakukan hal yang diperlukan. Makin hari makin panjang dan ekonominya akan lebih ribet dan semakin banyak orang akan gugur/meninggal.

Rizal Ramli mengatakan pemerintah masih punya uang sal sifa total 270 triliun. Dan Ia mengatakan bahwa hentikan semua proyek infrastuktur termasuk ibu kota baru yang tidak jelas dan kerjaanya cuman mikeinsi, mutu kualitas risetnya juga payah ko. Hentikan duluh dan pakai uangnya untuk menyelesaikan masalah corona dan kebutuhan dasar, tungkasnya.


Pada kesempatan tersebut Rizal Ramli bongkar mark up proyek alutsista 50 Triliun. Prabowo menolak tanda tangan. Selengkapnya bisa diliat di https://Tribuntimur.com

Comments

Popular posts from this blog

Hubungan pela (Tea Bel) Masyarakat Kei dan Masyarakat Gorom

Daniel Rahakbauw & Siti Fajar Retob  Beranjak dari kekayaan budaya dan kearifan lokal (local wisdom) serta memiliki keindahan alam yang menjadi pusat perhatian masyarakat local, masyarakat nasional bahkan sampai pada masyarakat Internasional. Masyarakat kei memiliki hubungan (ikatan) yang erat dengan masyarakat yang mendiami pulau Gorom. Kedekatan inilah yang disebut dengan hubungan pela (Tea Bel) yang ada selama ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem kemasyarakatan pela merupaka pranata sosial yang dimana tujuanya untuk memperkuat dan menjalin hubungan antara masyarakat satu dan masyarakat lain, desa satu dan desa lain, pulau satu dan pulau lain. Pela telah dikenal jauh sebelum datangnya orang-orang barat ke maluku. Dikatakan bahwa ikatan persekutuan yang kemudian dikenal dengan nama pela (Tea Bel) memperoleh perkembangan lebih lanjut dalam arti ikatan persekutuan itu maka diperoleh lagi setelah invansi orang-orang barat ke maluku. Hubungan pela antara masyarakat K...

Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit bagi kehidupan masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw ( DR)  Jauh sebelum adanya Hukum Positif (peradilan umum) yang ditetapkan oleh negara Indonesia, di kepulauan kei sudah mengenal hukum Larwul Ngabal yang isinya untuk mengatur hubungan kekerabatan masyarakat kei. Hukum Larwul berisi 4 pasal yang berisi kaidah-kaidah Hukum pidana sedangkan Hukum Ngabal berisi 3 pasal yang berisi kaidah-kaidah dan hukum perdata. Dalam Hukum larwul Ngabal dijabarkan lebih kongkrit dalam larangan/pelanggaran-pelanggaran dalam hukum adat yang isinya berurutan sesuai dengan berat ringanya pelangaran dapat diatur dalam Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit. Hukum Nev Nev merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat (Hukum Pidana). Isinya menjelakan lebih lanjut tentang pasal 1-4 Hukum Larwul Ngabal kedalam tujuh (pelangaran sasa sor fit) adapun penjabaranya sebagai berikut: Muur nai, subantai (mengata-ngatai, menyumpahi  Hebang haung atau haung hebang (berencana dan berniat jahat)  Rasung smu-rodang ...

Kasta Dalam Perspektif Masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw  (DR) Dalam struktur kehidupan masyarakat kei pada umumnya dikenal dengan sistem pengolongan dalam masyarakat yang dikenal dengan sistem kasta.  Pengertian kasta pada masyarakat tradisioan kei tidak dapat ditarik sejajar dengan sistem kasta di Bali, juga tidak dapat disamakan dengan pembagian golongan masyarakat di Eropa pada masa revolusi Industri di Inggris (Borjois dan Proletar).  Karena apabila ditelusuri, substansi penggolongan berbeda. Kasta pada masyarakat tradisional kei lebih berdasarkan jasah, keperibadiaan, tata aturan, hukum, adat istiadat, Budaya, kepemimpinan serta sejarah. Struktur kekerabatan pada masyarakat kei dapat dibagi atas tiga golongan atau kelompok sebagaimana yang kita tau bersama bahwa: Golongan pertama adalah  Mel-Mel. Strata teratas ini dapat dikatakan sebagai bangsawan yang kekuasaanya mutlak dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang pendatang dan juga pend...