Skip to main content

Politik Maluku Tenggara Dalam Beberapa Tahun Belakangan Ini

Daniel Rahakbauw (DR)
Politik sudah dikenal dari zaman Yunani klasik, dengan kehadiran polis (kota) yang merupakan suatu negara (state), sehingga polis juga dikenal dengan sebutan negara atau negara kota.
Plato dan Aristoteles menyatakan bahwa politik merupakan suatu upaya untuk mencapai polity (masyarakat politik) yang terbaik. Senada dengan itu Johanes Leimena berpendapat bahwa Politik bukan alat kekuasaan tetapi "etika" untuk melayani. Politik pada umunya dikenal sebagai suatu alat untuk bagaimana memperbaiki tatanan kehidupan bermasyarakat dan menyatukan masyarakat yang kemudian dalam masyarakat itu muncul kekuatan dan dari kekuatan itulah lahirlah kekuasaan. Segala bentuk kehidupan manusia tidak bisa terlepas dari politik sebab kita tidak berpolitik sesungguhnya kita berpolitik berpulang kembali kepada kita jalan politik apa yang kita inginkan, ingin mengunakan jalan politik yang pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat banyak atau malah kita beralih ke kelompok politik praktis yang pada kenyatanya dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan, entah apa caranya asalkan tujuanya bisa dicapai dan dinikmati.
Pada hakekatnya politik maluku tenggaara ahir-ahir ini sudah mulai berada pada kehidupan politik yang sedikit menyeleweng dari kenyataan politik yang sebenarnya. Sebab dalam beberapa tahun blakangan ini sudah mulai terlihat sistem politik yang terjerumus pada sebuah hal kepraktisan. Apakah ini merupakan kegagalan pemula yang duduk di kursi - kursi pejabat maluku tenggara ataukah dipengaruhi oleh wajah-wajah baru dengan gaya baru yang banyak bermunculan dan menjadi bahan bincangan dikalanga masyarakat maluku tenggara entah itu yang bersifat positif atapun negatif, semua tergantung sudut pandang masyarakat itu sendiri. Wajah-wajah baru tersebut bermuncul pada lembaga legislatif (DPRD), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) Pejabat Administrator (PA) Yang pada jabatanya 12 pejabat bertahan pada jabatanya dan ditambahkan dengan 22 pejabat baru yang baru dilantik pada 31 januari 2020.
Kita mengakui kinerja pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara bersama seluruh stekholder yang selama kurang lebih dua tahun ini kinerja mengalami sedikit perubahan namun masi ada banyak hal yang belum terealisasikan, hal ini kemudia terlihat kelalaian yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dapat dilihat pada:
1. Dalam APBD Maluku Tenggara tahun 2019 sudah ditetapkan bahwa proyek jalan raya elat sampai yamtel yang jaraknya kurang lebih 4,5km harus sudah terealisasikan pada tahun 2019, mengapa sampai saat ini diawal bulan februari 2020 belum terealisasikan (belum selesai), belum bisa dinikmati oleh masyarakat sedangkan itu berada pada rincian APBD Maluku Tenggara tahun 2019. Bagaimana dengan pertangung jawaban pemerintah daerah terhadap masyarakat yang bersangkutan? bagaimana dengan rincian angaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut apakah sudah dipakai dan sementara dalam tahap pemulihan kembali? Apakah hal ini bukan merupakan tangung jawab pemerintah daerah.
2. Sekarang ini yang menjadi isu-isu terhangat lagi bahwa pembangunan jembatan fair didengar angaranya hingga miliaran rupiah. Mengapa sekarang ini proses perbaikanya masi tersendat-sendat.
3. Sampai saat ini, belum adanya sekretaris daerah definitif. Setelah Bapak Petrus Beruat turun dari jabatanya sebagai Sekretaris Daerah dan Ia dilantik menjadi Wakil Bupati Maluku Tenggara mendampingi Taher Hanubun, hingga saat ini tidak ada Sekretatis Daerah definitif. Apakah ini karena faktor politik atau entah apa yang sedang merasuki kalian pemerintah daerah Maluku Tenggara.

Dari berbagai relaita dan dinamika politik di atas penulis menarik benang merahnya bahwa jika ingin daerah kita maju pekerjakan dan tempatkan orang tepat pada tempatnya. Boleh nopotisme atau bolehlah memikirkan kedekatan emosional kita, tetapi kita harus ingat yang diingginkan masyarakat itu hidup sejaterah adil dan makmur seperti yang sudah tertera pada Alenia ke-2 UUD 1945 dan itu juga harus dirasakan oleh masyarakat Maluku Tenggara Karena mereka bagian dari Indonesia.

Saran saya agar semua problem ini tidak menimbulkan dampak yang akan merugikan kita semua saya harap pihak yang berwenang (pemerintah daerah), dalam hal ini Bapak Bupati Maluku Tenggara untuk segera mengambil tindakan supaya mengatasi masalah ini. Kalau perlu adakan surfei langsung ke lapangan supaya dapat mengetahui apa sebeanarnya penyebab terjadinya kendala-kendala ini. Dan saya berharap secepatnya Kepala Daerah dalam hal ini Bapak Bupati Maluku Tenggara untuk mengusulkan sala satu pegawai ASN ke Gubernur agar dilantik, namun pengusulan tersebut harus melihat orang yang diangap mampu dan betul-betul punya potensi kinerja yang baik yang kemudia dapat menjalankan tugas dan tangung jawabnya dengan baik pula.
Kita jangan pintar untuk membodohkan orang lain.

Ambon 07 Februari 2020
Daniel Rahakbauw

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Hubungan pela (Tea Bel) Masyarakat Kei dan Masyarakat Gorom

Daniel Rahakbauw & Siti Fajar Retob  Beranjak dari kekayaan budaya dan kearifan lokal (local wisdom) serta memiliki keindahan alam yang menjadi pusat perhatian masyarakat local, masyarakat nasional bahkan sampai pada masyarakat Internasional. Masyarakat kei memiliki hubungan (ikatan) yang erat dengan masyarakat yang mendiami pulau Gorom. Kedekatan inilah yang disebut dengan hubungan pela (Tea Bel) yang ada selama ratusan tahun yang lalu. Dalam sistem kemasyarakatan pela merupaka pranata sosial yang dimana tujuanya untuk memperkuat dan menjalin hubungan antara masyarakat satu dan masyarakat lain, desa satu dan desa lain, pulau satu dan pulau lain. Pela telah dikenal jauh sebelum datangnya orang-orang barat ke maluku. Dikatakan bahwa ikatan persekutuan yang kemudian dikenal dengan nama pela (Tea Bel) memperoleh perkembangan lebih lanjut dalam arti ikatan persekutuan itu maka diperoleh lagi setelah invansi orang-orang barat ke maluku. Hubungan pela antara masyarakat K...

Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit bagi kehidupan masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw ( DR)  Jauh sebelum adanya Hukum Positif (peradilan umum) yang ditetapkan oleh negara Indonesia, di kepulauan kei sudah mengenal hukum Larwul Ngabal yang isinya untuk mengatur hubungan kekerabatan masyarakat kei. Hukum Larwul berisi 4 pasal yang berisi kaidah-kaidah Hukum pidana sedangkan Hukum Ngabal berisi 3 pasal yang berisi kaidah-kaidah dan hukum perdata. Dalam Hukum larwul Ngabal dijabarkan lebih kongkrit dalam larangan/pelanggaran-pelanggaran dalam hukum adat yang isinya berurutan sesuai dengan berat ringanya pelangaran dapat diatur dalam Hukum Nev Nev dan Hukum Hanalit. Hukum Nev Nev merupakan hukum yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat (Hukum Pidana). Isinya menjelakan lebih lanjut tentang pasal 1-4 Hukum Larwul Ngabal kedalam tujuh (pelangaran sasa sor fit) adapun penjabaranya sebagai berikut: Muur nai, subantai (mengata-ngatai, menyumpahi  Hebang haung atau haung hebang (berencana dan berniat jahat)  Rasung smu-rodang ...

Kasta Dalam Perspektif Masyarakat Kei

Daniel Rahakbauw  (DR) Dalam struktur kehidupan masyarakat kei pada umumnya dikenal dengan sistem pengolongan dalam masyarakat yang dikenal dengan sistem kasta.  Pengertian kasta pada masyarakat tradisioan kei tidak dapat ditarik sejajar dengan sistem kasta di Bali, juga tidak dapat disamakan dengan pembagian golongan masyarakat di Eropa pada masa revolusi Industri di Inggris (Borjois dan Proletar).  Karena apabila ditelusuri, substansi penggolongan berbeda. Kasta pada masyarakat tradisional kei lebih berdasarkan jasah, keperibadiaan, tata aturan, hukum, adat istiadat, Budaya, kepemimpinan serta sejarah. Struktur kekerabatan pada masyarakat kei dapat dibagi atas tiga golongan atau kelompok sebagaimana yang kita tau bersama bahwa: Golongan pertama adalah  Mel-Mel. Strata teratas ini dapat dikatakan sebagai bangsawan yang kekuasaanya mutlak dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Yang termasuk dalam golongan ini adalah mereka yang pendatang dan juga pend...